True
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News

latest

Advertisement

Kontroversi Pulau Rempang: Penyalahgunaan Investasi Tanah yang Mengancam Hak Rakyat

Kontroversi Pulau Rempang: Penyalahgunaan Investasi Tanah yang Mengancam Hak Rakyat Managing Director Political Economy and Policy Studies (...

    Kontroversi Pulau Rempang: Penyalahgunaan Investasi Tanah yang Mengancam Hak Rakyat


    Kontroversi Pulau Rempang: Penyalahgunaan Investasi Tanah yang Mengancam Hak Rakyat [ One Pedia - onepedia.web.id ]
    Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan/Ist

    Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, OnePedia.Web.Id - Sebuah kontroversi besar tengah mengguncang Pulau Rempang, yang menyorot isu penting tentang hak tanah warga dan investasi perusahaan. Hal ini mencuat setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengumumkan bahwa hak atas tanah di Pulau Rempang telah diberikan kepada sebuah perusahaan pada tahun 2001 dan 2002.

    Namun, Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), menegaskan bahwa pemberian hak tanah kepada perusahaan tidak boleh mengorbankan hak tanah warga setempat yang telah tinggal di pulau tersebut sejak zaman sebelum Indonesia merdeka. Bahkan, beberapa dari mereka sudah mewarisi tanah tersebut dari generasi sebelumnya.

    Anthony menyampaikan kritiknya terhadap pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, menganggapnya tidak jelas dan tidak memberikan solusi bagi konflik ini. Dia menyoroti fakta bahwa sejumlah warga telah tinggal di Pulau Rempang jauh sebelum perusahaan berinvestasi di sana.

    "Dalam konteks investasi, kita tidak boleh merampok tanah rakyat," tegas Anthony dalam tulisannya di platform media sosial.

    Polemik terkait Pulau Rempang memang memiliki sejarah panjang. Pada tahun 2001 dan 2002, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang memberikan hak atas tanah Pulau Rempang kepada perusahaan tertentu untuk digunakan dalam hak guna usaha. Namun, pada tahun-tahun berikutnya, berdasarkan beberapa keputusan lainnya, hak tanah tersebut kemudian diberikan kepada pihak lain untuk ditempati. Alasan di balik keputusan tersebut adalah bahwa sebelumnya tanah tersebut belum digarap dan tidak pernah ditempati.

    Namun, situasi menjadi semakin rumit pada tahun 2022 ketika investor baru datang. Kekeliruan dalam kebijakan pemerintah, baik di tingkat lokal maupun pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), mengakibatkan situasi yang membingungkan.

    Menurut Mahfud MD, perdebatan saat ini tidak berhubungan dengan hak atas tanah atau hak guna usaha. Yang menjadi sumber keributan adalah proses pengosongan tanah yang tiba-tiba harus dilakukan oleh warga yang telah tinggal di sana selama bertahun-tahun.

    "Meskipun, menurut hukum tidak boleh, karena itu ada haknya orang, kecuali lewat dalam waktu tertentu yang lebih dari 20 tahun," jelasnya.

    Kontroversi Pulau Rempang menjadi perdebatan penting tentang perlindungan hak rakyat dan kebijakan investasi. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan keputusan-keputusan terkait hak atas tanah, perlu dilakukan kajian mendalam untuk memastikan bahwa hak-hak warga yang telah tinggal di sana sejak lama tidak terpinggirkan dalam proses investasi. Keharmonisan antara investasi dan hak-hak masyarakat setempat perlu ditemukan agar situasi konflik ini dapat diatasi dengan adil dan damai.

    Sumber: RMOL

    Tidak ada komentar

    Opedi memerlukan kritik dan saran dari sobat Opedi demi kelangsungan blog ini.
    Buat yang sekadar ingin komentar dipersilahkan.
    Budidayakan berkomentar dengan perkataan yang baik.

    Advertisement