True
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News

latest

Advertisement

Warga Penderita Jalan Tol Solo-Yogya Gugat Jokowi dan Ganjar: Permintaan Ganti Rugi Rp150 Miliar Terdengar di Pengadilan

Warga Penderita Jalan Tol Solo-Yogya Gugat Jokowi dan Ganjar: Permintaan Ganti Rugi Rp150 Miliar Terdengar di Pengadilan Presiden Jokowi dan...

    Warga Penderita Jalan Tol Solo-Yogya Gugat Jokowi dan Ganjar: Permintaan Ganti Rugi Rp150 Miliar Terdengar di Pengadilan


    Warga Penderita Jalan Tol Solo-Yogya Gugat Jokowi dan Ganjar: Permintaan Ganti Rugi Rp150 Miliar Terdengar di Pengadilan [ One Pedia - OnePedia.Web.Id ]
    Presiden Jokowi dan Ganjar Pranowo/Ist
    Desa Pepe, Klaten, Jawa Tengah, OnePedia.Web.Id - Seorang warga yang terdampak pembangunan Jalan Tol Solo-Yogya, Hartana, telah mengajukan gugatan hukum yang mengejutkan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Gugatan ini, yang berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), mengklaim ketidakadilan atas eksekusi rumahnya yang dilakukan pada 10 Mei 2023.

    Bukan hanya Jokowi dan Ganjar yang dituntut, tetapi juga empat pihak lainnya, termasuk Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati Klaten. Mereka diminta membayar kerugian immaterial senilai Rp150 miliar secara bersama.

    Kantor hukum yang mewakili Hartana, yaitu Kantor SHG and Partner dari Yogyakarta, mengajukan gugatan ini di Pengadilan Negeri (PN) Klaten pada Jumat (15/9) dan mendapatkan nomor pendaftaran 113/Pdt.G/2023/PN Klaten.

    Koordinator Tim Kuasa Hukum, Setyo Hadi Gunawan, menekankan bahwa gugatan ini adalah langkah hukum yang sah. Ini didasarkan pada tindakan eksekusi yang merusak rumah-rumah warga selama pembangunan Jalan Tol Solo-Yogya, terutama di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah.

    "Kami berharap bahwa tempat ini (Pengadilan Negeri Klaten) bisa menjadi tempat mendapatkan keadilan bagi klien kami. Dalam kaitannya dengan apa yang dialami oleh klien kami dan beberapa warga yang lain saat ada eksekusi terhadap bangunan tempat tinggal mereka," kata Setyo Hadi Gunawan dalam pernyataan tertulis yang dikeluarkan pada Minggu (17/9).

    Setyo Hadi Gunawan menegaskan bahwa pihak yang digugat adalah Pemerintah Republik Indonesia, termasuk Presiden Republik Indonesia dan seluruh jajarannya hingga tingkat daerah, terutama Ganjar Pranowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.

    Gugatan ini, secara umum, didasarkan pada perbuatan melawan hukum. Detail materi gugatan akan diungkapkan dalam proses persidangan yang akan datang. "Paling tidak, gambarannya adalah ada kerugian materiil yang diderita klien kami sebesar Rp14 miliaran dan kerugian immaterial mencapai Rp150 miliar," tegas Setyo Hadi Gunawan.

    Sementara itu, Hartana, yang juga suami Kepala Desa Pepe, Siti Hibatun Yulaika, mengungkapkan bahwa keluarganya sekarang terpaksa tinggal di rumah kontrakan. Kelima warga lainnya dari Desa Pepe juga menghadapi situasi serupa, di mana mereka belum menyetujui atau menerima ganti rugi dari proyek jalan tol. Akibatnya, mereka juga terpaksa tinggal di rumah kontrakan masing-masing karena rumah mereka telah dirobohkan.

    Hartana, yang sering disapa Hartana Dandut, mengaku merasa trauma dan sedih setiap kali harus datang ke lokasi bekas rumahnya. Gugatan ini mencerminkan keinginan mereka untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hak-hak rakyat dalam situasi sulit setelah kehilangan rumah mereka akibat pembangunan jalan tol.

    Sumber: RMOL

    Tidak ada komentar

    Opedi memerlukan kritik dan saran dari sobat Opedi demi kelangsungan blog ini.
    Buat yang sekadar ingin komentar dipersilahkan.
    Budidayakan berkomentar dengan perkataan yang baik.

    Advertisement